Kamis, 30 Mei 2013

Latihan UKG Pedagogik

Latihan UKG Online ini bersumber langsung dari http://mgmpmatsatapmalang.blog.com/files/2012/07/UKG-Pedagogik.swf

Senin, 20 Mei 2013

Padamu Negeri Telah di rilis



Salam Kebangkitan Nasional.

Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP resmi dirilis dengan semangat membangkitkan Pelayanan Publik Prima, bukan sekedar Pelayanan Birokrasi, kepada Dunia Pendidikan Indonesia.
Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah dapat mulai mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.
Mohon bantuan dan pengertian bagi seluruh pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu proses distribusi dan aktifasi akun login masing-masing.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

http://padamu.kemdikbud.go.id/

Jumat, 17 Mei 2013

Pemutakhiran Data NUPTK

Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.



NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Rabu, 24 April 2013

Download Software Aplikasi BOS Terbaru


Download Software Aplikasi BOS Terbaru
Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali menyita banyak waktu. Software Aplikasi Laporan Keungan Terpadu (LKT) BOS 2013 akan bisa membantu petugas bendahara (pengelola) BOS dalam menyusun laporan. Sekolah membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS setiap triwulan. Laporan tersebut disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.

Program BOS secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2013 yang sudah dikeluarkan Kemendikbud, Tim Pengelola BOS Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud.
  • Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2).
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03).
  • Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04).
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A).
  • Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6).
  • Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05).
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7). 

Semua komponen di atas mulai (1.) Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03); (2.) Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku); (3.) Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05) telah tersedia pada Software Aplikasi BOS Terbaru.

Aplikasi BOS ini cukup mudah digunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang sudah banyak dikenal dan dipakai. Yang harus dilakukan hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan ke dalam Software Aplikasi BOS Terbaru. Setelah input dilakukan semua format BOS seperti disebut di atas akan terisi secara otomatis. Seluruh komponen pelaporan Aplikasi BOS ini telah disesuaikan dengan Juknis BOS 2013. Bagi Anda yang ingin download Software Aplikasi Laporan Keungan Terpadu (LKT) BOS 2013, silahkan klik tautan ini:


Mulai tahun 2013, Tim Pengelola BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS.

Kamis, 04 April 2013

Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
  1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
  2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
  • Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  • Bekerja pada instansi pemerintah;
  • Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
 Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.

Surat Pengantar Pengumuman :download
Lampiaran Pengumuman :download
 
Sumber http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/1163